PP 58 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l3 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
PP Nomor 58 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
Dinyatakan dalam PP 58 Tahun 2016, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. (Pasal 1 ayat (1))
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. (Pasal 2)
Pasal 3 ayat (1) menyatakan, Ormas dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. (Pasal 3 ayat (2))
Pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan, Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang.
Selengkapnya untuk melihat detil isi dari PP 58 Tahun 2016 ini, berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh.
PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Thanks for reading PP 58 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan