Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada tanggal 6 Juni 2016, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal pada tanggal 17 Juni 2016.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini terdiri dari 8 Bab dan memuat 16 Pasal.
Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh salinan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Link alternatif :
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
Thanks for reading Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan