Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat tentang hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) yang mengalami penurunan eselon jabatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Surat tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.128-3/99 tertanggal 30 Desember 2016 yang ditujukan kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Berikut kutipan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.128-3/99 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.

Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016

Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016

Kunjungi di tautan ini untuk mengunduh Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.128-3/99 tertanggal 30 Desember 2016 tentang Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.

Thanks for reading Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016