PP 59 Tahun 2016 Tentang Ormas Yang Didirikan Warga Negara Asing
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, dan bahwa untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia, pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l3 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan regulasi atau peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
PP Nomor 59 Tahun 2016 ditetapkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2016, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Desember 2016.
Sebagai info dan selengkapnya untuk melihat detil isi dari PP Nomor 59 Tahun 2016 ini, berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh.
PP 59 Tahun 2016 tentang Ormas Yang Didirikan Warga Negara Asing
Thanks for reading PP 59 Tahun 2016 Tentang Ormas Yang Didirikan Warga Negara Asing