UU Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Baru Perlindungan Anak
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) baru yang memuat aturan tentang perlindungan anak. Undang-Undang (UU) baru perlindungan anak ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 November 2016, dan juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama yakni 9 November 2016.
Dinyatakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 pada Pasal 1 bahwa, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Demikian bunyi Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Selengkapnya berikut di bawah ini tautan mengunduh salinan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Thanks for reading UU Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Baru Perlindungan Anak