Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan

Untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun 2018 pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Juknis PPDB ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 481 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2018

"Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini", bunyi Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018.

Pada Diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018, menyatakan Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah.

Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018 menyatakan, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebagai info dan untuk mengunduh Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, silahkan kunjungi laman resmi Kementerian Agama RI di https://kemenag.go.id, atau unduh pada link tautan di bawah ini.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan

Thanks for reading Keputusan Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan