Peraturan Sekjen (Persekjen) Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi)

Peraturan Sekjen (Persekjen) Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi) - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi)

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait dengan NUPTK, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang petunjuk teknis atau juknis pengelolaan NUPTK. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan Sekjen Kemendikbud ini ditetapkan Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, pada tanggal 23 Februari 2018

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018, Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk: a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK sebagaimana dimaksud meliputi Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK, dan Reaktivasi NUPTK.

Selengkapnya terdapat 11 Pasal dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 yang menjelaskan secara rinci tentang Juknis Pengelolaan NUPTK.

Adapun sebagai info dan untuk melihat selengkapnya silahkan kunjungi pada link tautan di bawah ini untuk mengunduh Salinan Peraturan Sekjen (Persekjen) Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK.

Salinan Peraturan Sekjen (Persekjen) Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK

Info resmi Peraturan Sekjen (Persekjen) Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK dapat dilihat di http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Thanks for reading Peraturan Sekjen (Persekjen) Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengelolaan NUPTK (Penerbitan, Penonaktifan, dan Reaktivasi)