Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru, serta bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 29 Agustus 2016, dan telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 15 November 2016.
Berikut kunjungi link tautan ini untuk mengunduh Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Thanks for reading Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik