Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017

Sehubungan akan dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tahun 2017 atau tahun ajaran 2016/2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Surat Edaran tersebut tertanggal 10 Januari 2017 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.

Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017

Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017

Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017

Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017

Kutipan isi Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017.

Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan rencana ini kami mohon bantuan dan kerjasama Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
  2. Sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, mohon bantuan Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
  3. Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
  4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum mmemiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik).

Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.

Atas bantuan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.

Berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017.

Surat Edaran Mendikbud Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017

Thanks for reading Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017