Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017
Sehubungan akan dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tahun 2017 atau tahun ajaran 2016/2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017. Surat Edaran tersebut tertanggal 10 Januari 2017 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017
Kutipan isi Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017.
Menindaklanjuti kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2016/2017, dengan ini kami menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2016/2017 akan diprioritaskan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sehubungan dengan rencana ini kami mohon bantuan dan kerjasama Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
- Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan UNBK.
- Sebagai langkah optimalisasi seluruh komputer yang ada, mohon bantuan Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer. Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/ yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas komputer sekolah ini.
- Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah, madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
- Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum mmemiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK (dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan listrik).
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.
Atas bantuan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.
Berikut di bawah ini tautan untuk mengunduh Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017.
Surat Edaran Mendikbud Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2016/2017
Thanks for reading Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN Tahun Ajaran 2016/2017