Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan dan menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penilaian hasil belajar untuk peserta didik yang dilakukan melalui Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah (US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Pertimbangan ditetapkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil belajar peserta didik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penilaian oleh Pemerintah dan satuan pendidikan serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu menyelenggarakan ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat hanya mengatur mengenai Ujian Nasional dan ujian sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan;
Kutipan isi dan bunyi dari 24 Pasal dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) atau /Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) /Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/yang sederajat, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) atau yang sederajat, dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
- Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat PK adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP, SMA atau yang sederajat, dan SMK atau yang sederajat mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs atau yang sederajat dan Program Paket C setara SMA/MA atau yang sederajat.
- Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
- Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
- Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
- Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UN, US, dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
- Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
- Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN.
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US dan USBN.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- UN dan US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA atau SMAK/SMTK/yang sederajat, SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, SPK, dan peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
- USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA atau SMAK/SMTK, dan SMK/MAK.
- USBN tidak wajib diikuti oleh peserta didik pada SPK.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN, US, dan USBN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V; atau
b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester V. - Peserta didik pada Pendidikan Kesetaraan yang mengikuti UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN, US, dan USBN.
- Setiap peserta didik pada jalur nonformal wajib mengikuti paling sedikit 1 (satu) kali UN dan US.
- Peserta didik pada jalur formal dan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Setiap peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN dan USBN.
- Peserta didik yang berkebutuhan khusus yang mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Peserta didik yang berhak mengulang UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) meliputi jenjang SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau yang sederajat, dan Program Paket C.
- Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UN susulan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.
- SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. - Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Pelaksanaan UN dilakukan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
- Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka ujian nasional dilaksanakan berbasis kertas.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor dan nilai US dan USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Kisi-Kisi Ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal US berdasarkan kisi-kisi US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
- Satuan Pendidikan Kesetaraan menyusun naskah soal ujian Pendidikan Kesetaraan berdasarkan Kisi-Kisi Ujian Pendidikan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Penyiapan dan penggandaan bahan US dan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
- Penyiapan dan penggandaan bahan Ujian PK dilakukan oleh Satuan Pendidikan kesetaraan di bawah koordinasi dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
- Biaya pelaksanaan US dan USBN bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, anggaran Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi UN, US, dan USBN.
Pasal 18 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan. - Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 19 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA atau yang sederajat, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
d. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. - SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 20 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN.
- Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
- Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 22 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
POS US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 23 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1878), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pada tanggal 10 Januari 2017, dan dundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Januari 2017.
Selengkapnya berikut di bawah ini link tautan mengunduh salinan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Unduh Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 di tautan ini atau di sini.
Thanks for reading Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan