Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan peraturan baru mengenai petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 ditetapkan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 29 September 2016, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 18 Oktober 2016.
Berikut di bawah ini link tautan untuk mengunduh Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016.
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 2 Tahun 2016 tentang Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
Thanks for reading Permendikbud Nomor 60 Tahun 2016 Juknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD