Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh Indonesia. Dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 27 Desember 2017, diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 29 Desember 2017, dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.
Selengkapnya untuk melihat detil, kunjungi tautan link berikut di bawah ini untuk mengunduh salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Thanks for reading Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan