Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah - Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada tanggal 2 Februari 2018 Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Berikut kutipan isi atau Pasal seperti tertuang dalam salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Pasal 1
Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena:
a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau
b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pasal 2
(1) Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena:
a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.
(2) Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.
(3) Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
Pasal 3
(1) Kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah:
a. diberhentikan dari jabatannya;
b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
c. dinyatakan hilang; atau
d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
(3) Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya atau diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil terhitung sejak tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(4) Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena dinyatakan hilang terhitung sejak ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang.
(5) Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena mengundurkan diri terhitung sejak diterimanya surat pengunduran diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil oleh kepala daerah.
Pasal 4
Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila:
a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau
b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Pasal 5
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
(4) Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pasal 6
Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IVc untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Pasal 7
(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah provinsi.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.
(5) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menolak, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.
(6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menetapkan penjabat sekretaris daerah provinsi dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dianggap memberikan persetujuan.
Pasal 8
(1) Bupati/wali kota mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah kabupaten/kota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah.
(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang diusulkan bupati/waii kota, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari bupati/wali kota.
(4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.
(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menolak, bupati/wali kota menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.
(6) Bupati/wali kota menetapkan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan.
Pasal 9
Penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan.
Pasal 10
(1) Proses seleksi terbuka pengisian sekretaris daerah oleh kepala daerah harus sudah dimulai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan sekretaris daerah.
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, paling lama 5 (lima) hari kerja:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 11
(1) Penjabat sekretaris daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali sekretaris daerah melaksanakan tugas atau dilantiknya sekretaris daerah.
(2) Pelaksanaan pelantikan sekretaris daerah provinsi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Presiden.
(3) Pelaksanaan pelantikan sekretaris daerah kabupaten/kota dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya keputusan bupati/wali kota.
Pasal 12
(1) Penjabat sekretaris daerah dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjabat sekretaris daerah tidak boleh menerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rangkap.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan apabila penjabat sekretaris daerah melaksanakan tugas sekretaris daerah kurang dari 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 13
Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Februari 2018.
Selengkapnya silahkan kunjungi link tautan di bawah ini untuk mengunduh salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. (sipuu.setkab.go.id)
Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Thanks for reading Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah