Mau Tahu Kemana Alokasi Penggunaan Uang Pajak? Cek Melalui Fitur 'Alokasi Pajakmu' Kemenkeu
Mau Tahu Kemana Alokasi Penggunaan Uang Pajak? Cek Melalui Fitur 'Alokasi Pajakmu' Kemenkeu - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bawah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengawasi penggunaanya, Menkeu memperkenalkan fitur 'Alokasi Pajakmu' yang dapat diakses pada alamat www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu.
Fitur Alokasi Pajak Kemenkeu akses di www.kemenkeu.go.id/alokasipajakmu
Menkeu mengajak masyarakat untuk dapat melihat alokasi penggunaan pajak yang dibayarkan dalam APBN 2017 melalui simulasi ini.
"Silakan masukkan pajak yang anda bayarkan, dan lihatlah penggunaannya untuk apa saja. Bagikan informasi simulasi ini kepada teman-teman Anda semua," ajak Menkeu seperti dikutip melalui akun instagram-nya, pada Rabu (15/11).
Menkeu juga menjelaskan bahwa penggunaannya tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR setiap tahunnya.
"Melalui dana tersebut, negara menyediakan berbagai fasilitas umum dan sosial yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta seperti misalnya jalan, jembatan, bendungan, taman dan lain-lain," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa uang pajak masyarakat digunakan juga untuk membayar para guru hingga pelosok dan para dosen di perguruan tinggi, para bidan dan dokter yang membantu ibu melahirkan, membantu anak-anak kurang gizi, membayar gaji dan tunjangan para hakim, jaksa dan juga TNI serta Polri.
Di akhir unggahannya, Menkeu mengajak masyarakat untuk memahami, peduli, memilki dan turut mengawasi pelaksanaan APBN.
"Dengan membayar pajak, anda telah banyak berkontribusi kepada negara dan digunakan kembali untuk kepentingan kita bersama. Dengan membayar pajak, kita dapat mencapai tujuan mulia para pendiri bangsa untuk mencapai masyarakat yang bermartabat, adil dan makmur. Mari kita pahami, peduli, miliki dan awasi APBN kita," pungkasnya. (www.kemenkeu.go.id)
Thanks for reading Mau Tahu Kemana Alokasi Penggunaan Uang Pajak? Cek Melalui Fitur 'Alokasi Pajakmu' Kemenkeu