Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2017 Pada Madrasah
Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, pemerintah memandang perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah, serta dengan pertimbangan dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017, perlu dibuat petunjuk teknis BOS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Dalam Keputusan tersebut pada Diktum KESATU menyatakan, Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Dan pada Diktum KEDUA Keputusan tersebut menyatakan, Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2017. Demikian dinyatakan pada Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016.
Selengkapnya berikut di bawah ini link tautan mengunduh Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2017 Pada Madrasah.
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2017 Pada Madrasah, unduh di sini atau kunjungi info resminya di sini.
Thanks for reading Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Tahun 2017 Pada Madrasah