Peraturan BKN No 24 Tahun 2017: Aturan Baru Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS

Peraturan BKN No 24 Tahun 2017: Aturan Baru Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan peraturan BKN tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan BKN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan BKN No 24 Tahun 2017: Aturan Baru Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS

Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, bunyi Pasal 1 Peraturan ini.

Pada Pasal 2 Peraturan BKN ini menyatakan, Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, demikian dinyatakan dalam Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada tanggal 21 Desember 2017, dan telah diuundangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana pada tanggal 22 Desember 2017.

Adapun menurut Lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara, bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini.

Jenis cuti berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 ini terdiri atas: 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar; 3. Cuti sakit; 4. Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti bersama; dan 7. Cuti di luar tanggungan negara.

Selengkapnya untuk melihat, berikut di bawah ini link tautan mengunduh Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Thanks for reading Peraturan BKN No 24 Tahun 2017: Aturan Baru Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS