Peraturan BSNP Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Peraturan BSNP Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 - Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memandang perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada tanggal 28 November 2017 BSNP telah menetapkan Peraturan BSNP tentang POS Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Peraturan BSNP ini tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau perubahan terhadap POS UN ini akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya kunjungi tautan link di bawah ini untuk mengunduh Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0044/P/BSNP/XI/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Peraturan BSNP Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Untuk info dan sumber kunjungi di laman http://disdik.jakarta.go.id.
Thanks for reading Peraturan BSNP Tentang POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018